Perubahan Nomenklatur SLB Menjadi SKH di Kalteng Resmi Ditetapkan

Perubahan Nomenklatur SLB Menjadi SKH di Kalteng Resmi Ditetapkan

Perubahan Nomenklatur SLB Menjadi SKH di Kalteng Resmi Ditetapkan

Palangka Raya – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan perubahan nomenklatur Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi Sekolah Khusus (SKH) di seluruh wilayah Kalteng. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalteng Muhammad Reza Prabowo dan telah melalui berbagai tahapan koordinasi serta penyesuaian administrasi.

Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdik Kalteng, Roslita, menjelaskan bahwa perubahan ini diawali dengan koordinasi bersama Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK) pada 15-18 Januari 2025. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek teknis serta kebijakan terkait implementasi perubahan nomenklatur ini agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Roslita diruang kerjanya, Rabu (5/2/2025).

Sebagai hasil dari koordinasi tersebut, Disdik Kalteng menyusun Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 421.2/1464/PPK.03/I/2025, yang secara resmi menetapkan perubahan nomenklatur SLB menjadi SKH. Surat Keputusan ini diterbitkan pada 1 Februari 2025 dan menjadi dasar bagi seluruh satuan pendidikan dalam melakukan pembaruan data serta administrasi sekolah.

Langkah berikutnya, Dinas Pendidikan melakukan pendampingan dan koordinasi dengan satuan pendidikan di seluruh Kalimantan Tengah untuk mengajukan perubahan nomenklatur melalui sistem verifikasi dan validasi Satuan Pendidikan (Verval SP) atau Manajemen Dapodik. Proses ini bertujuan memastikan bahwa setiap sekolah dapat melakukan penyesuaian data secara akurat dan sesuai prosedur.

Setelah pengajuan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan, Operator Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah melakukan verifikasi dan approval terhadap permohonan tersebut. Setelah melalui proses validasi, Manajemen Dapodik Pusat akhirnya menyetujui perubahan nomenklatur, yang secara resmi dirilis dalam sistem pada 5 Februari 2025.

“Dengan selesainya proses perubahan ini, kami menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan agar segera menyesuaikan dokumen administrasi sekolah sesuai dengan nomenklatur baru yang telah ditetapkan,” ujar Roslita. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam memastikan perubahan ini dapat berjalan dengan baik tanpa kendala administrasi.

Perubahan nomenklatur dari SLB menjadi SKH ini diharapkan dapat memberikan kejelasan fungsi dan peran sekolah khusus dalam memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus di Kalimantan Tengah. Dengan sistem administrasi yang lebih terstruktur, diharapkan pelayanan pendidikan inklusif semakin optimal.

Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah mengapresiasi dukungan dan kerja sama semua pihak yang telah terlibat dalam proses ini, termasuk operator sekolah yang berperan aktif dalam melakukan pembaruan data. Ke depan, Dinas Pendidikan akan terus melakukan pendampingan dan evaluasi guna memastikan seluruh satuan pendidikan dapat beradaptasi dengan perubahan yang telah ditetapkan.
(Rzn/Foto: Media Disdik)

Previous Market Sounding Pengadaan Buku Perpustakaan SMK

Jalan DI Panjaitan, Nomor 4, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah

Senin – Kamis: 8:00 – 15:30 WIB

WA Center : +6282250905488

Statistik

  • 67
  • 41
  • 3,708
  • 5,780
  • 3

Disdik Kalteng © 2024. All Rights Reserved